Prodi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Universitas Pendidikan Indonesia Bersama
Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga DP3AKB Provinsi Jawa Barat
Berkolaborasi Menghadirkan:
Selamat Datang
Selamat Datang
MODUL DIGITAL KIE STOPAN JABAR
Komunikasi - Informasi - Edukasi
Pengembangan Bahan Ajar Digital Komunikasi Informasi Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak dalam Sosialisasi “STOPAN JABAR”
Logo Modul Digital KIE STOPAN JABAR
Merepresentasikan logo program STOPAN JABAR. Modul Digital KIE memiliki filosofi sebuah media edukasi digital inovatif, user friendly, adaptif, komprehensif, dan terintegrasi.
Definisi Modul Digital KIE STOPAN JABAR
Modul Digital KIE STOPAN JABAR merupakan media komunikasi, informasi, dan edukasi pendukung dalam pencegahan perkawinan anak pada sosialisasi program STOPAN JABAR yang disusun secara sistematis berbasis aplikasi android dan aplikasi berbasis web yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.
Tujuan Pembuatan Modul Digital KIE STOPAN JABAR
Sasaran pengguna Modul Digital KIE STOPAN JABAR
Modul Digital KIE STOPAN JABAR ini diperuntukan bagi fasilitator dan relawan pada program STOPAN JABAR, dan masyarakat luas untuk menambah wawasan mengenai pencegahan perkawinan anak.
Alur Aktivitas
Instrumen
Evaluasi KIE
Modul Materi,
Power Point, & Video
Pelaporan
“STOPAN JABAR”
Program “STOPAN JABAR”, Peningkatan Kapasitas Relawan
Fitur
Learn
MODUL I
Pencegahan Perkawinan Anak dan Seks Bebas melalui Pendidikan Kehidupan Keluarga pada Remaja.
Power Point I
Pencegahan Perkawinan Anak dan Seks Bebas melalui Pendidikan Kehidupan Keluarga pada Remaja.
MODUL II
Pencegahan Perkawinan Anak dan Seks Bebas melalui Pendekatan Keluarga.
Power Point II
Pencegahan Perkawinan Anak dan Seks Bebas melalui Pendekatan Keluarga.
Kumpulan Video Materi
Video I
Materi: Kesiapan Menikah
“Pentingnya Kesiapan Menikah Untuk Mencegah Perkawinan Anak”
Video II
Materi: Kehidupan Keluarga
“Kesehatan Fisik dan Kehidupan Keluarga”
Video III
Materi: Keterampilan Komunikasi dalam Kehidupan Keluarga
“Edukasi Keterampilan Komunikasi dalam Kehidupan Keluarga”
Input Laporan
Pelaporan “STOPAN JABAR”
Pelaporan terkait kegiatan yang mendukung Program STOPAN JABAR (Stop Perkawinan Anak di Jawa Barat) melalui aplikasi berbasis web.
Informasi
STOPAN JABAR
Program STOPAN JABAR
Program STOPAN JABAR merupakan program unggulan DP3AKB Provinsi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anak berbentuk gerakan bersama cegah perkawinan anak di Jawa Barat, dengan melibatkan sinergitas lintas sektoral baik pemerintah, akademisi, masyarakat, bisnis dan media
(DP3AKB, 2023).
Perkawinan Anak
Perkawinan anak merupakan perkawinan formal atau informal dimana salah satu atau kedua pihak berusia di bawah 18 tahun, anak menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dalam mengantisipasi perkawinan usia dini melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan pembaharuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan Perempuan dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 ini disebutkan bahwa usia perkawinan bagi perempuan yaitu dari 16 tahun sebagaimana terdapat pada Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi 19 tahun. Ketentuan ini merupakan titik kulminasi dari perjalanan panjang upaya reformasi usia perkawinan.
MODUL DIGITAL KIE STOPAN JABAR © Universitas Pendidikan Indonesia - DP3AKB Prov. Jabar • 2024